Kenaikan Suku Bunga yang dinaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalami tiga kali kenaikan suku bunga. Akan tetapi hal itu sudah sesuai dengan Kebijakan Kenaikan suku bunga acuan BI 7-day rate yang telah mencapai 100 bpd atau menjadi 5,5%. Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018 oleh Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi serta meanikkan suku bunga pinjaman untuk produk simpanan dalam mata uang rupiah serta mata uang asing pada Bank UMUM, dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
|
Kenaikan Suku Bunga |
Sementara itu, Lembaga penjamin simpanan (LPS) menaikan suku bunga penjamin 3 kali hanya dalam kurun waktu sepanjang tahun 2018 saja. kenaikan ini mengikuti acuan dari BI 7-day Reserve Repo Rate yang naik menjadi 5,5% atau setara naik 100 BPS. Suku bunga penjamin yang dalam valuta luar naik 125 bps sehingga naik menjadi 2% lebih besar daripada kenaikan suku bunga rupiah. Sementara itu, suku bunga mata uang rupiah pada bank umum naik menjadi 6,5% atau naik setara dengan 75 bps, lalu untuk suku bunga rupiah BPR juga mengalami kenaikan 75 bps sehingga menjadi 9% hanya sepanjang tahun 2018.
Komentar
Posting Komentar