Budaya KKN Makin Merebak Namun Harus Diberantas Sistem Cegah Korupsi
Sistem Cegah Korupsi terus digaungkan untuk segera diadakan untuk korporasi. Hal ini menindaklanjuti berbagai macam tindakan korupsi yang kerap terjadi belakangan ini. Tujuan dari didirikannya ini adalah untuk mendorong korporasi turut membangun sistem pencegahan korupsi untuk menghindari kasus rasuah kepada penyelenggara negara. Sebab, tindak pidana korupsi mayoritas melibatkan pihak swasta sebagai pemberi suap. Sistem Cegah Korupsi Menurut sebuah riset, kesiapan 100 perusahaan terbesar di Indonesia dalam mencegah korupsi sebesar 3.5 dari skor 10. Skor ini menandakan bahwa mayoritas perusahaan terbesar di Indonesia belum transparan. Dari 100 perusahaan yang dinilai, 71 perusahaan tidak mewajibkan pihak ketiga, seperti konsultan, penasihat, pengacara, intermediary untuk terikat dalam pedoman perilaku perusahaan. Sebanyak 67 dari 100 perusahaan tidak mewajibkan penyedia barang dan jasa, seperti vendor, kontraktor, rekanan, dan subkontraktor untuk mematuhi program anti korupsi.