Korban PHK Wajib Diberi Tunjangan

Ada begitu banyak Korban PHK yang tak mendapatkan tunjangan yang semestinya dia dapatkan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, begitu banyak korban PHK yang terus menerus mencari cara untuk merevitalisasi ulang siklus pekerjaannya. Saat ini pemerintah tengah mengkaji permasalahan klasik ini dan akan mengevaluasi dua kebijakan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. Dengan tunjangan yang layak, diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hidup dan daya saing korban PHK.

Korban PHK
Korban PHK

Pertama, program Unemployment Benefit (UB) berupa pemberian tunjangan biaya hidup. Kedua, program Skill Development Fund (SDF) berupa tunjangan pengembangan kemampuan. Selain membantu pemenuhan biaya hidup pasca PHK, tunjangan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemampuan korban PHK dalam upaya mendapatkan pekerjaan baru. Pemberian tunjangan rencananya akan dilakukan selama kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Sumber dana masih dalam kajian namun muncul beberapa opsi. Antara lain anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dana kompensasi tenaga kerja asing (TKA), dan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Beragam langkah dari pemerintah ini semoga benar-benar dapat diaplikasikan dengan baik oleh semua perusahaan di Indonesia, agar tercipta hubungan baik antar dua pihak yakni pengusaha dan pekerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

#2019GantiPresiden Genjot Elektabilitas Prabowo-Sandi

Perbaikan Saham Grup Lippo Perlu Dilakukan

Pendapatan Nasional Indonesia Alami Kenaikan