Kekayaan Intelektual dan Efek Positifnya

Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh beragam industri dan pengusaha Indonesia sudah seharusnya dilindungi oleh Pemerintah. Hal ini dalam upaya untuk meningkatkan kualitas bisnis serta keberlangsungan dalam ekosistem di masa depan. Kekayaan Intelektual adalah serangkaian hal baru yang ada di Industri 4.0 yang memudahkan banyak pemilik hak cipta agar terus dapat menikmati keuntungan atas penciptaan sesuatu.

Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual
Gim edukasi yang pertama dikembangkan Educa Studio adalah Marble pada 2011. Permainan edukasi berbasis ponsel pintar Android ini ditujukan untuk anak usia dua hingga enam tahun. Proses pembuatan Marble memakan waktu sekitar dua tahun, pada 2013 baru dipasarkan. Hak kekayaan intelektual Marble secara resmi dimiliki oleh Educa Studio. Gim ini lantas dapat dimonetisasi dengan cara menampilkannya ke dalam sejumlah produk turunan, seperti merchandise, buku anak-anak, komik, dan lain-lain.

Kekayaan Intelektual yang dikembangkan dalam Gim juga sangat bermanfaat untuk melindungi beragam potensi serangan akan klaim hak cipta kedepannya. Proteksi ini juga membuat sang pembuat merasa terlindung dengan beragam hal yang sebelumnya belum didapatkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

#2019GantiPresiden Genjot Elektabilitas Prabowo-Sandi

Perbaikan Saham Grup Lippo Perlu Dilakukan

Pendapatan Nasional Indonesia Alami Kenaikan