Kondisi Ekonomi Ancam Likuiditas Perbankan

Likuiditas perbankan menjadi salah satu yang paling sering menjadi perhatian selama 2018. Hal ini karena sebagian likuiditas di perbankan makin mengering, dana nasabah dari tabungan dan deposito yang tercatat di perbankan makin berkurang karena perbankan yang makin meningkatkan skala kredit. Dengan mulai mengetatnya likuiditas perbankan ini, maka mereka terus mencari jalan keluar agar likuiditas yang terjadi tidak menyentuh level yang membahayakan.

Likuiditas Perbankan
Likuiditas Perbankan
Ketatnya likuiditas bisa terlihat dari rasio pinjaman terhadap simpanan yang sudah mencapai 94% per Agustus lalu. Posisi LDR di level tersebut sudah memasuki batasan ketat menurut regulator, yakni di kisaran 93-102%. “Ini harus diwaspadai, karena batas amannya 92%,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti di Jakarta.

Perbankan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III memiliki likuiditas paling ketat, LDR-nya meningkat dari 94,9% pada September 2017 menjadi 103,3% per September 2018. Bagaimana strategi perbankan untuk keluar dari situasi ini? Karena jika tidak dipersiapkan dengan baik likuiditas ini akan sangat mengganggu kegiatan perusahaan sehingga memungkinkan untuk terjadinya ancaman yang lebih buruk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

#2019GantiPresiden Genjot Elektabilitas Prabowo-Sandi

Perbaikan Saham Grup Lippo Perlu Dilakukan

Pendapatan Nasional Indonesia Alami Kenaikan