Bagaimana SNP Finance Saat Ini

Akhir-akhir ini kasus pembobolan kredit yang menyeret SNP Finance membuat Indonesia heboh karena nilai kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 14 triliun. Perkara ini semakin lama semakin membuat perusahaan makin semrawut. Polri menetapkan pendiri Grup Columbia, Leo Chandra sebagai tersangka, bersama dengan LD (diduga anak Leo yang juga Chief Operating Officer SNP), dan SL. Ketiga orang tersebut saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan Polri. Adapun lima tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah DS (Direktur Utama SNP Finance), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manajer Akuntansi), serta AS (Manajer Keuangan).

SNP Finance
SNP Finance
Kasusnya sendiri berawal dari laporan Bank Panin pada Agustus lalu. Panin memberikan kredit modal kerja dan rekening koran kepada SNP senilai Rp 425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017. Sebagai agunan pinjaman, anak usaha Grup Columbia tersebut menjaminkan piutang ke konsumennya.

Mulai Mei 2018, pembayaran cicilan dan bunga mulai seret. Belakangan diketahui, daftar piutang yang menjadi agunan ternyata telah dimanipulasi. Menurut Daniel, modus yang digunakan pelaku adalah menambah, mengubah atau berkali-kali menggunakan daftar piutang yang sama untuk mengajukan pinjaman ke beberapa bank. Daftar piutang tersebut didapatkan dari konsumen induk usaha Grup Columbia, PT Cipta Mandiri Prima (CMP), yang menjalankan bisnis ritel produk elektronik, furnitur, dan peralatan rumah tangga.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah di SNP Finance sebenarnya sudah tercium sejak Juli 2017. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, tahun lalu, pengawas OJK menemukan problem ketidaksinkronan data pada kredit PT Bank Mandiri Tbk yang disalurkan ke SNP. OJK lantas meminta dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Mandiri.

Hasil pemeriksaan Bank Mandiri lantas dibawa pengawas perbankan ke pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Ketika pemeriksaan sedang berjalan, muncul kasus gagal bayar bunga surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo 14 Mei 2018. Nilai pokok MTN V SNP Tahap II mencapai Rp 200 miliar sedangkan MTN III Seri B Rp 50 miliar.

Komentar




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

#2019GantiPresiden Genjot Elektabilitas Prabowo-Sandi

Perbaikan Saham Grup Lippo Perlu Dilakukan

Pendapatan Nasional Indonesia Alami Kenaikan